25 January 2026
WIB

Infografis

SERANG - Pegawai honorer Kota Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dialihkan ke skema outsourcing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan non-ASN paling lambat Desember 2024.

 

Sebelumnya, Pemkot Serang telah melakukan pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 3.794 orang yang dilantik pada 23 Oktober 2025. Namun, masih terdapat sisa non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, pada Rabu (21/1/2026).

 

"Kami telah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan pihaknya telah menjawab terkait permasalahan ini tidak hanya untuk Kota Serang," ujarnya

 

Murni menyampaikan bahwa Kemenpan RB telah melarang pemerintah daerah untuk kembali melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, berdasarkan instruksi Wali Kota...

GALERY