18 February 2026
WIB

Infografis

 

KOTA SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi mengeluarkan instruksi tegas usai melakukan sidak penertiban armada  kendaraan umum mulai dari bus Antar Kota antar Provinsi (AKA) dan/atau Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkot, hingga Damri yang dilarang keras berhenti atau "ngetem" sembarangan di bahu jalan. 

 

Menurutnya, larangan ini dikarena dinilai menjadi sumber utama kemacetan dan potensi kecelakaan.

 

"Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan, ini jadi macet. Ganggu pengendara lain," tegas Budi Rustandi.

 

Ia menjelaskan bahwa kebiasaan berhenti tidak pada tempatnya tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna...

GALERY