12 November 2025
WIB

Infografis

KOTA SERANG,-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten kembali memberikan penganugerahan Keterbukaan Informasi publik tahun 2025 dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam implementasi undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat di pendopo gubernur Banten, Jl. Syech Nawawi al-Bantani No. 1 Kawasan KP3B, Curug-Kota Serang, Rabu 12 November 2025.

 

Dari Delapan Kabupaten/kota yang ikut berpartisipasi dan terlibat pada proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan informasi publik tersebut.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mendapatkan Penghargaan dengan kategori informatif dengan kualifikasi penilaian 99,85 dan/atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 96,95.

 

Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berhasil mempertahankan posisi di peringkat 4 besar dari delapan kabupaten/kota di provinsi Banten.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Asep Setiawan secara simbolis menerima piagam penghargaan dan trophy dari Komisi Informasi Provinsi Banten bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola Kori Kurniawan.

 

Atas capai...

0

Komisi Informasi Banten Umumkan Hasil... Wed, 12 Nov 2025 12 Views

1

HUT Ke -18 Kota Serang,... Tue, 11 Nov 2025 34 Views

2

103 Kontingen Meriahkan Kirab Budaya... Tue, 11 Nov 2025 9 Views

3

Alami Defisit Anggaran, Sekda Kota... Mon, 10 Nov 2025 16 Views

4

4 Raperda Usul DPRD Kota... Mon, 10 Nov 2025 14 Views

5

Pasca Kunjungan, Arief R. Wismansyah:... Fri, 07 Nov 2025 62 Views

6

GALERY