Pencarian Dokumen
Cari dokumen informasi publik
KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi memulai langkah besar dalam memodernisasi birokrasi. Menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemkot Serang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/057-1/BKPSDM/IV/2026 yang mengatur transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini bukan sekadar perubahan jam kerja, melainkan sebuah lompatan strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, efisien, dan berbasis teknologi.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penerapan skema Hybrid Working. Mulai April 2026, ASN di lingkungan Pemkot Serang diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, usai rapat pergeseran anggaran terkait Perjanjian Kerjasama pengelolaan sampah dengan kabupaten Serang dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengelolaan sampah dengan pemerintah Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/4/2026).
"WFH ini adalah salah satu contoh efisiensi yang kita lakukan. Kita akan tegas dalam pelaksanaannya agar anggaran...
Wali Kota Serang
H.Budi Rustandi,SE
Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030
Wakil Wali Kota Serang
Nur Agis Aulia,S.Sos
Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030
PEMERINTAH KOTA SERANG