KOTA SERANG,-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten kembali memberikan penganugerahan Keterbukaan Informasi publik tahun 2025 dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam implementasi undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat di pendopo gubernur Banten, Jl. Syech Nawawi al-Bantani No. 1 Kawasan KP3B, Curug-Kota Serang, Rabu 12 November 2025.
Dari Delapan Kabupaten/kota yang ikut berpartisipasi dan terlibat pada proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan informasi publik tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mendapatkan Penghargaan dengan kategori informatif dengan kualifikasi penilaian 99,85 dan/atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 96,95.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berhasil mempertahankan posisi di peringkat 4 besar dari delapan kabupaten/kota di provinsi Banten.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Asep Setiawan secara simbolis menerima piagam penghargaan dan trophy dari Komisi Informasi Provinsi Banten bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola Kori Kurniawan.
Atas capai prestasi gemilang ini, kedepan bisa menjadi motivasi dan juga stimulus untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas terkait dengan keterbukaan Informasi publik di Kota Serang, sehingga pelayanan publik terhadap masyarakat Kota Serang bisa berkualitas dan prima.
Penulis: Admin.
Categories
More News