Logo
images

SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA SERANG NOMOR 105 TAHUN 2021

SERANG - Sosialisasi Perwal Nomor 105 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Sekretariat Daerah Kota Serang Tahun 2022, Rabu (20/07/2022).

Kegiatan ini dilakukan dari latarbelakang adanya sebagian lembaga dan organisasi masyarakat yang belum memahami mekanisme dana hibah, maka diperlukan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2021 hal ini disampaikan oleh Subagyo Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat dalam sambutan pelaporan penyelenggara.

Disampaikan Walikota Serang H. Syafrudin dalam sambutan sekaligus membuka acara, mengucapkan terimakasih atas nama pemerintah kota serang dalam partisipasi masyarakat, dan mendorong kepada lembaga masyarakat untuk mengajukan bantuan hibah dan perlu pendampingan secara teknis baru melalui aplikasi SIPD, menjamin tidak adanya pungli pada penerima hibah.

Narasumber kegiatan ini dari BPKAD, BAPPEDA dan Bagian Hukum Setda Kota Serang. Acara dihadiri Pimpinan Ponpes dan Ketua DKM se- Kota Serang dan tamu undangan lainnya.

 

 

Penulis : Masrur Alawi KIM PPLG.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.