Serang, pada hari Sabtu siang ini (22/07/23), Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Lopang dengan didampingi oleh Iptu Irwan melaksanakan penggeledahan ke rumah A, yang merupakan pelaku tawuran yang terjadi di Lingkungan Al Amin Kelurahan
Lopang Kecamatan Serang tadi malam. Penggeledahan ini dilaksanakan setelah tertangkapnya satu orang pelaku tawuran atas nama R dan sekarang sedang diamankan di kantor Polsek Serang Kota.
Hasil penggeledahan ini ditemukan 9 bilah celurit dan 1 buah pedang dan turut diamankan 5 orang pelaku.
Adapun pelaku tawuran yang diamankan tersebut adalah MW (19), S (14), R (14), An (17) dan Am (15). Ketiga pelaku (S, R dan Am) masih tercatat sebagai pelajar dan sisanya tidak memiliki pekerjaan.
Setelah melaksanakan penggeledahan semua pelaku tawuran dan alat sajam dibawa ke kantor Polsek Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Khrisma/KIM PPLG.