Logo
images

Diskes Kota Serang Imbau Masyarakat Terapkan PPKM Covid-19

SERANG - Menanggapi Surat Instruksi WaliKota Serang Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Serang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, H. Ikbal mengimbau masyarakat untuk menetapkan Pemberkuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi meningkatkan angka penyebaran Covid-19, Sabtu (30/01/2021).

"Setiap orang harus disiplin untuk menyelamatkan diri dengan tetap melakukan 3 M (mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan b

menjaga jarak-red) karena hal tersebut dapat berpotensi terhadap angka penyebaran virus corona kepada keluarganya dan masyarakat," imbaunya.

Hal tersebut dijalaskan M. Ikbal paca Kota Serang ditetapkan sebagai zona merah pada (Senin 25/01) kemarin. Penambahan angka positif Covid-19 mencapai 525 kasus yang mengakibatkan kota serang ditetapkan sebagai zona merah.

M. Ikbal menegaskanepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Diketahui Instruksi WaliKota Serang No. 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19, Instruksi ini berlalu mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai berakhirnya penetapan zona merah di Kota Serang. 

 

Berikutbeberapa point dibawah ini : 

 

1. Menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Pembatasan tempat kerja/perkantoran 70% Work From Home (WFH).

3. Kegitan belajar mengajar dilakukan secara online.

4. Restoran/Cafe 25% dari kapasitas maksimal.

5. Kapasitas maksimal tempat ibadah 50%

6. Kapasitas maksimal 30% untuk acara pernikahan, khitanan, pemakaman.

7. Waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi pukul 19.00 WIB.

8. Pelaku usaha bahan pokok dan kegitan kontruksi diwajibkan mematuhi protokol Covid-19 secara ketat.

9. Tempat olah raga dan hiburan ditutup.

 

 

Penulis: Rini KIM Kota Serang



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.