SERANG - Sebagai Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Dinas Komunikasi Dan informasi (Diskominfo) Kota Serang, menjadi fasilitator dalam penyediaan keterbukaan informasi publik.
Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Walikota Serang No. 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Selasa (03/03/2021)
Adapun langkah-langkah untuk melakukan permohonan informasi sebagai berikut :
1. Pemohon informasi mengajukan ke PPID pembantu atau PPID Utama dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dan menerima tanda bukti permohonan dari badan publik yang dituju.
2. Pemohon informasi melengkapi persyaratan dan diserahkan kepada petugas pelayanan informasi publik.
3. PPID pembantu atau PPID Utama menjawab permohonan informasi dari pemohon dalam jangka waktu 10 Hari kerja sejak surat permohon diterima.
4. Apabila dalam jangka waktu 10 Hari kerja belum cukup untuk menjawab infomasi, maka PPID Utama akan membuat surat jawaban kepada pemohon untuk perpanjangan waktu selama 7 hari kerja.
Diketahui PPID Pembantu adalah Seluruh OPD, dan PPID Utama adalah Diskominfo Kota Serang.
Penulis: Rini KIM Kota Serang.