SERANG - Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik di Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Jumat (30/04/2021).
Seperti dilansir dari covid19.go.id, hal tersebut juga sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran Covid-19 salama bulan suci Ramadhan terhadap potensi mobilitas masyarakat baik pada kegiatan keagamaan, keluarga, maupun parawisata.
Selain untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat juga untuk mengoptimalilasi Posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442H.
Periode peniadan mudik terhitung mulai tanggal 6 samapi 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, seperti kreta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Penulis : Rini KIM Kota Serang