Logo
images

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Larang Masyarakat Mudik

SERANG - Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik di Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Jumat (30/04/2021).

 

Seperti dilansir dari covid19.go.id, hal tersebut juga sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran Covid-19 salama bulan suci Ramadhan terhadap potensi mobilitas masyarakat baik pada kegiatan keagamaan, keluarga, maupun parawisata.

 

Selain untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat juga untuk mengoptimalilasi Posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442H.

 

Periode peniadan mudik terhitung mulai tanggal 6 samapi 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, seperti kreta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

 

 

Penulis : Rini KIM Kota Serang



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.