Logo
images

Kadis DLH Sebut Kesepakatan Kerjasama Sampah Masih Dalam Kajian

SERANG - Pasca Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jebol, yang mengakibatkan adanya longsor dan menimbun sepertiga badan sungai Cisadane yang berada di Serpong, pada Jumat (22/05) pada tahun lalu. Hal tersebut membuat pemerintah Kota Tangsel berbenah, salah satunya untuk merencakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara. 

Selama menunggu proses pembangunan TPA Cipeucang yang rusak, diketahui Pemerintah Kota Tangsel mencari tempat pembuangan untuk sebagian sampah yang dihasilkan oleh masyarakat kota Tangsel.

Total sampah yang dihasilkan oleh warga Tangsel sekitar 800 ton setiap hari. Untuk sementara Pemerintah Kota Tangsel masih memanfaatkan TPA Cipeucang yang kondisinya masih terbatas.

Pemerintah kota Tangsel sempat mencari tempat pembuangan sampah dengan daerah lain, salah satunya Jawa Barat, namun karena penghitungan biaya transportasi pengiriman sampah yang akan membuat pembengkakan biaya anggaran. Dengan latarbelakang hal tersebut, terpili di Kota Serang yang terdekat dengan pertimbangan biaya transprotasi terjangkau.

Dan pada hari Jumat (22/01/2021), Pemerintah Kota Serang yang diwakili oleh Wali Kota Serang, Syafrudin bersama Wali Kota Serang Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kesepakatan kerjasama dalam pengembangan sejumlah bidang dan yang menjadi fokus salah satunya ialah pengelolaan sampah.

Semenjak penandatanganan tersebut, OPD terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota serang, menjadi perhatian dan kajian khusus dari berbagi elemen masyarakat, seperti organisasi pengamat lingkungan sampai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ipiyanto bersama Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, saat mengadakan diskusi Kupi (Kupa Aspirasi) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Banten, Kamis (04/03/2021).

Kesepakatan kerjasama tersebut masih dalam tahap pengkajian dari berbagai ahli, sampai pertimbangan masyarakat sekitar yang tinggal di TPA Cilowong.

"Belum adanya perjanjian kerjasama dengan Tangsel terkain sampah tersebut, bedain Mou dengan perjanjian kerjasama, MoU untuk payung (hukum) awal dan perjanjian kerjasama ini masih dikaji" jelasnya.

 

Penulis: Rini KIM Kota Serang.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.