SERANG - Komisi Informasi Banten mengumumkan hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025. Penilaian ini melibatkan 77 instansi pemerintah, BUMN, dan pemerintah desa di Provinsi Banten.
Dari 77 instansi yang dinilai, 33 OPD Provinsi Banten dikategorikan informatif, sedangkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten juga dikategorikan informatif serta Lembaga struktural juga seluruhnya dikategorikan informatif.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten, Moch. OJat Sudrajat S, saat penganugerahan Keterbukaan Informasi publik tahun 2025 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam implementasi undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat di pendopo gubernur Banten,
Jl. Syech Nawawi al-Bantani No. 1 Kawasan KP3B, Curug-Kota Serang, Rabu 12 November 2025.
"Terdapat beberapa pemerintah desa dan BUMN yang masih memiliki kekurangan. Dari 4 pemerintah desa yang dinilai, hanya 1 yang dikategorikan informatif, sedangkan dari 14 BUMN, hanya 6 yang dikategorikan informatif," ucapnya
Ojat menyampaikan, pada saat penilaian, Komisi Informasi juga menggunakan 6 indikator, yaitu kualitas informatif, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi.
Penulis: Admin.
Categories
More News