Serang,- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang gelar Rapat Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Senin (24/2/2025).
Rencana Kerja Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah. RKPD merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Kusna Ramdani selaku Assisten Daerah III Kota Serang mengatakan, ini sebagai salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus diketahui menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
"Ini menjadi jembatan antara Perencanaan Strategis Jangka Menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan nantinya," ungkapnya.
Selanjutnya, dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Daerah menggambarkan permasalahan dalam pembangunan daerah serta indikasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode satu tahun kedepan.
"Secara terencana, melalui sumber pembiayaan baik APBD Kota, APBD Provinsi maupun APBN," ucapnya.
Penulis: Admin.