
SERANG - Pemerintah Indonesia telah membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan ibadah haji.
Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah akan berkolaborasi dengan Kementerian Agama. Pelaksanaannya akan tetap bersama-sama, walaupun Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi leading sector.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Tu kemenag Kota Serang, Dr. H. Deni Rusli usai ditemui di Puspemkot Serang, Senin 20 Oktober 2025.
"Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama telah dilantik, namun struktur organisasi di provinsi dan kabupaten/kota masih dalam proses pengembangan," katanya
Ia juga menjelaskan terkait Biaya haji diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) masih akan menjadi beban jemaah, dengan perkiraan biaya sekitar Rp 40 juta.
Perubahan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, lanjutnya tidak akan berdampak signifikan pada pelayanan haji di daerah. Pengurusan haji akan tetap berjalan seperti biasa, dengan kuota dan biaya yang tidak berubah drastis.
"Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan pelayanan ibadah haji dapat lebih baik dan efisien. Waiting list haji yang lebih singkat dan biaya yang lebih terjangkau menjadi harapan bagi jemaah haji di Indonesia," jelasnya
"waiting list haji di Provinsi Banten adalah sekitar 28-29 tahun. Namun, ada wacana untuk menyamakan waiting list haji di seluruh Indonesia, sehingga waktu tunggu dapat seragam," imbuhnya.
Penulis: Admin.
Categories
More News





