Logo
images

Nana Subana Sebut Badan Publik Sebagai Penyedia Keterbukaan Informasi

SERANG - Di Hotel Puri Kayana Kota Serang, Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kota Serang mengadakan Sosialisasi Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. Sosialisasi ini membahas tentang Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. UU tentang keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 32 tamu undangan yang merupakan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang.

Acara dibuka oleh Tendean selaku Sekretaris Dinas Diskominfo Kota Serang, dimoderatori oleh Bagus Setya Kurniawan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik, pemateri Hj. Dewi Cahyaningrat Kepala Bidang (Kabid) Diseminasi dan Informasi Publik Diskominfo Kota Serang dan Nana Subana Ketua Bidang Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Dalam menyampaikan materi, Nana Sabana menyampaikan, Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 adalah sesuatu data yang dikelola dan dikuasai oleh badan publik. Informasi publik berbeda dengan informasi.

“Kalau informasi, informasi adalah cerita yang dibagikan kepada masyarakat lewat media tidak hanya oleh badan publik” tuturnyanya, Rabu (03/03/2021).

Ada pula informasi yang harus diberikan kepada publik oleh badan publik, yaitu informasi yang disampaikan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.

“UU Nomor 14 tahun 2008 itu mewajibkan badan publik untuk menyediakan ketiga jenis informasi tadi, yaitu informasi yang disampaikan secara berkala, diumumkan serta merta, dan tersedia setiap saat.” tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa tidak semua informasi yang dimiliki oleh badan publik dapat disebarkan dan diberikan kepada pemohon informasi publik. Hal ini dikarenakan oleh terdapat beberapa informasi yang dikecualikan yang dijelaskan dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.

 

Penulis: Rini KIM Kota Serang.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.