Logo
images

Pasca Penetapan Zona Merah di Kota Serang, Syafruddin keluarkan Intruksi Walikota

SERANG - Ditetapkannya Kota Serang sebagai zona merah, pada tanggal (26/01/2021) kemari, karena adanya angka kenaikan kasus Covid-19 mencapai 525 kasus baru.

Pemerintah Kota Serang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Serang No. 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM). Hal itu dilakukan untuk pengendalikan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Serang. 

Dalam Instruksi Wali Kota No. 1 tahun 2021 menjelaskan bahwa Pembatasan Kegiatan tersebut meliputi, Membatasi pekerja perkantoran dengan bekerja dirumah (WFH) sebanyak 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara online, Kapasitas maksimal restoran atau cafe sebanyak 25 persen, membatasi waktu oprasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00 WIB, kapasitas maksimal acara pernikahan, keagamaan hanya 30 persen, kapasitas maksimal tempat ibadah dan wisata sebanyak 50 persen dan penutupan tempat olahraga dan hiburan. 

Instruksi tersebut diterangkan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media di Kantor Diskominfo Kota Serang. 

"Surat sudah saya tanda tangani tanggal 26 kemarin, untuk WFH dan WFO itu sebanyak 75 persen WFH dan 25 persen WFO, kemudian untuk tempat hiburan dan olahraga tutup, kegiatan masyarakat keagamaan 50 persen dan hajatan 30 persen," Ucap Wali Kota Serang syafrudin. 

Syafrudin juga menekankan Satgas COVID-19 hingga tingkat RT untuk dapat mensosialisasikan Instruksi Wali Kota ini. 

"Kemudian juga kami (Pemkot Serang) menekankan kepada Gugus Tugas sampai tingkat RT untuk bisa mensosialisasikan keputusan Wali Kota yang udah di tanda tangan 26 kemarin," Ucapnya. 

 

 

Penulis: Rini KIM Kota Serang



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.