09 December 2025
WIB
KIM Kecamatan Serang

KOTA SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu instruksi dan regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026.

 

Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan upah minimum merupakan ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

 

Setelah regulasi tersebut diterbitkan, lanjutnya pemerintah daerah baru dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme sidang Dewan Pengupahan Kota (DPKO).

 

"Keputusan tersebut menunggu arahan dari Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan," kata Agus Hendrawan usai penandatanganan kesepakatan bersama tentang penempatan pekerja migran Informasi dari Kota Serang dengan Asosiasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia (AJAPTI), Senin (8/12/2025).

 

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Serang juga terus memantau situasi hubungan industrial di daerah dan berkomitmen untuk memfasilitasi proses penetapan upah yang berkeadilan, dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di Kota Serang.

 

"Apabila keputusan mengenai naik atau tidaknya sudah ditetapkan, kami akan segera menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan Kota untuk perumusan di tingkat daerah," jelasnya.

 

Penulis: Admin.

Share: