04 November 2025
WIB
KIM Kota Serang

SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan di lingkungan birokrasi, Senin (03/11/2025).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

Budi menyatakan, seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan di Pemkot Serang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, tanpa ada unsur transaksi jabatan atau kepentingan pribadi.

 

“Saya pastikan tidak ada praktik jual beli jabatan di Pemkot Serang. Sejak awal saya menjabat, saya sudah berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan bermain dalam hal seperti itu,” tegas Budi Rustandi, Senin (3/11/2025).

 

Ia menegaskan, setiap pejabat yang akan menduduki posisi strategis harus melalui proses penilaian yang objektif dan transparan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sistem ini, kata Budi, dirancang agar pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada prinsip meritokrasi, bukan kedekatan atau imbalan tertentu.

 

 

Selain itu, Budi mengingatkan seluruh aparatur Pemkot Serang agar tidak tergoda untuk melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

 

“Saya ingin birokrasi di Kota Serang benar-benar bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.

 

 

Pemkot Serang juga terus memperkuat sistem pengawasan internal.

 

Budi menegaskan, dirinya akan tetap fokus pada upaya peningkatan kinerja pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan yang sudah direncanakan.

 

Penulis: Admin.

Share: