SERANG - Menanggapi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Walikota Serang Syafrudin mengeluarkan instruksi untuk meliburkan semua kegiatan belajar mengajar mulai tanggal 16 sampai 30 maret.
Instruksi tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 Tanggal 28 Januari 2020. Tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCoV).
Surat telegram dan dari Kapolri Nomor: ST/868/III/KEP/2020 Tanggal 13 Maret 2020. Tentang Mengantisipasi virus COVID-19
Surat Keputusan Gubernur Tanggal 13 Maret 2020 tentang kejadian luar biasa virus Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.