25 January 2026
WIB
KIM Kota Serang

SERANG - Pegawai honorer Kota Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dialihkan ke skema outsourcing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan non-ASN paling lambat Desember 2024.

 

Sebelumnya, Pemkot Serang telah melakukan pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 3.794 orang yang dilantik pada 23 Oktober 2025. Namun, masih terdapat sisa non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, pada Rabu (21/1/2026).

 

"Kami telah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan pihaknya telah menjawab terkait permasalahan ini tidak hanya untuk Kota Serang," ujarnya

 

Murni menyampaikan bahwa Kemenpan RB telah melarang pemerintah daerah untuk kembali melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, berdasarkan instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, nasib para non-ASN tersebut tidak boleh dirumahkan dan saat ini dialihkan ke skema outsourcing. Mekanisme outsourcing lebih lanjut dapat ditanyakan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Saat ini, sambung murni jumlah non-ASN di Kota Serang yang telah dialihkan outsourcing sebanyak 1.331 orang yang tersebar di berbagai OPD. Dari jumlah tersebut, 526 orang mengalami kendala karena telah mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga tidak dapat masuk ke PPPK paruh waktu, sedangkan 805 orang lainnya tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.

 

"Pada tahun 2026, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menganggarkan untuk non-ASN," jelas Murni.

 

Menambahkan hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp19 hingga Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang untuk membiayai gaji tenaga honorer Non-R.

 

Anggaran tersebut, lanjut imam diperuntukkan bagi 1.331 tenaga honorer dan telah disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

 

Kemudian, imam menambahkanTerdapat empat jenis pekerjaan yang menjadi fokus, yaitu sopir, pengamanan, pramubakti, dan pramusaji, masing-masing dengan standar harga yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.

 

"Setiap OPD diberikan kewenangan untuk mencari vendor penyedia tenaga alih daya, bahkan bisa menggunakan vendor yang berbeda-beda. Namun, OPD wajib berkoordinasi dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta mengikuti ketentuan melalui E-Katalog," papar Imam.

 

Ia menjelaskan bahwa setiap vendor akan membuat kontrak yang mencantumkan besaran honor, insentif, atau gaji yang akan diterima oleh tenaga alih daya setiap bulan, sehingga mereka mendapatkan kepastian pendapatan.

 

Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Adi Fauzan, menegaskan bahwa larangan pengangkatan non-ASN berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Setelah pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilakukan, katanya secara prinsip pegawai non-ASN seharusnya telah terselesaikan dan menjadi ASN.

 

"Jika masih ada yang belum berstatus ASN, kebijakan pengaturannya dikembalikan kepada masing-masing instansi, namun larangan pengangkatan kembali non-ASN tetap berlaku. Jika ditemukan instansi yang melanggar, akan diberikan teguran," ujar Adi.

 

Menurut Adi, skema outsourcing di lingkungan pemerintah hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi. Sementara itu, tambahnya untuk jabatan teknis dan administratif, skema outsourcing tidak diperkenankan. Apabila ingin menambah sumber daya manusia, harus diusulkan melalui Kemenpan RB dan BKN dengan mekanisme pengangkatan sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

 

Penulis: Admin.

Share: