KOTA SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah. Melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang, Pemkot Serang menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kantor Pertanahan Kota Serang tentang pengembangan dan peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan keuangan daerah, bertempat di Lobby Lt. II Ruang Rapat Wali Kota Serang, Senin (5/10).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, nota kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik Pemkot Serang.
"Ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pertanahan dan keuangan daerah. Kita ingin pelayanan ini lebih maksimal," ujar Budi.
Menurut Budi, kepastian legalitas aset juga akan berdampak langsung pada kemudahan investasi di Kota Serang. Dengan aset yang tertib dan bersertifikat, iklim investasi akan semakin kondusif.
"Beberapa yang masuk investasi ini juga lebih mudah nanti ke depan, termasuk aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Serang," ujarnya.
Budi mengungkapkan, penertiban dan sertifikasi aset ini juga merupakan arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara.
"Ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN," katanya.
Saat ini, masih terdapat sekitar 3.000 aset milik Pemkot Serang yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang akan diselesaikan secara bertahap dan menjadi rekor terbanyak di era pemerintahannya.
"Kurang lebih 3.000 lagi. Dan ini terbanyak di era pemerintahan saya dan Pak Agis. Meledak pokoknya," jelasnya.
Untuk tahun 2026 ini, Pemkot Serang menargetkan 300 aset dapat segera disertifikasi.
"Target tahun ini adalah 300. Insyaallah bertahap," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung penuh percepatan sertifikasi aset Pemkot Serang.
Osman juga menyoroti pentingnya integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan integrasinya Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Bidang, maka kami berharap peningkatan pendapatan daerah Kota Serang dapat meningkat lebih baik lagi," ujar Osman.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
Penulis: Admin.
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG