27 February 2026
WIB

Infografis


KOTA SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru, sebagai instrumen resmi untuk melindungi profesi guru di daerah tersebut. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
 
Kepala Dispendbud Kota Serang Ahmad Nuri mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemetaan awal untuk mempercepat proses pembentukan satgas. 

"Satgas ini nantinya diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi...

GALERY