KOTA SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru, sebagai instrumen resmi untuk melindungi profesi guru di daerah tersebut. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kepala Dispendbud Kota Serang Ahmad Nuri mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemetaan awal untuk mempercepat proses pembentukan satgas.
"Satgas ini nantinya diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para guru," ujarnya beberapa waktu lalu
Tak hanya sebagai wadah perlindungan, Kata dia satgas juga akan berperan sebagai ruang penyelesaian objektif bagi berbagai persoalan yang melibatkan pendidik, khususnya yang berpotensi mengarah pada persekusi maupun kriminalisasi.
"Ketika muncul laporan atau persoalan seperti itu, akan diselesaikan melalui mekanisme satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nuri.
Secara struktur, satgas tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang. Anggotanya dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, dan praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.
Nuri menambahkan, satgas juga akan memastikan guru merasa aman menjalankan tugas profesionalnya, dengan melindungi mereka dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil – baik dari peserta didik maupun orang tua.
"Harapannya, dengan sistem perlindungan yang terstruktur dan berkeadilan, para guru bisa fokus berkarya tanpa rasa khawatir," pungkasnya.
Penulis: Admin.
Categories
More News