SERANG,- ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Banten Ma'mun menuturkan tempat penggalian Tipe C di kampung bojot RTRW 002/002 Kelurahan Panca laksanakan Kecamatan Curug, sudah berlangsung 3 tahun lebih.
Keberadaan penggalian itu, kata Ma'mun, sudah tidak sesuai dengan rencana detai tata ruang dan prosedur serta komitmen awal.
Ia juga mengatakan rekomendasi dan/atau surat izin dikeluarkan nya penggalian itu, dari Provinsi Banten Nomor PB-UMKU:280921003809300080001 AN. Gubenur Banten dan ditandangani barcode elektronik mengatas namakan kepala DPMPTS Provinsi Banten.
"Dengan tersampaikan aspirasi, dan keluh kesah kami secara langsung, harapnya secara prosedural dan/atau tekhnis segera dapat diambil langkah kedepan, sehingga tidak menunggu lama lagi," ucap Ma'mun.
"Karena ini berangkat dari kekhawatiran jangka panjang, aktivitas pengendalian yang masif ini, sudah mengakibatkan genangan air yang cukup besar," imbuhnya.
Selanjutnya, Bidang Hukum Forum Pemuda Pemuda Peduli Lingkungan Banten Roni menambahkan izin usaha pertambangan atau Internasional Undergraduate Program (IUP) dari Pengelolaan ini hanya 5 hektar luas garapanya.
Namun, faktanya di lapangan, lanjut Roni, sekarang sudah mencapai lebih dari 150 hektar.
"Jadi kami datang kesini selain silaturahim juga menyampaikan kejadian sebenarnya di lapangan, saya berharap dari Pemkot Serang bisa melihat langsung lokasi," ucap Roni.
"dan kami Memohon untuk disikapi, mudah-mudahan audiensi nanti semua pihak dapat hadir, sehingga bisa menyelesaikan nya dengan bersama-sama," harapnya.
Penulis: Admin.