Logo
images

Ketua Banperda DPRD Kota Serang : Peraturan Daerah Harus Berdasarkan Kepentingan Masyarakat

Serang,- Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Raperda Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang Edi Santoso menginginkan Rancangan Peraturan Daerah harus berdasarkan dengan kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Edi Santoso setelah melaksanakan Rapat Pembahasan Raperda UKM dan Koperasi bersama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, bertempat di Satu Tempat Cafe dan Resto, Kota Serang, Senin (21/10).

"Adanya Perda ini kan untuk masyarakat, Koperasi ini kan usaha mikro jadi masyarakat bisa diberikan kemudahan," Ucapnya.

Edi Santoso juga menyampaikan, pembahasan Raperda Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Raperda Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi ini akan rampung diawal tahun 2025.

"Insya Allah kita akan tuntaskan, dan kita juga dari Banperda berkomitmen terkait pengajuan Raperda ini lebih selektif, jadi jangan sampai perda-perda ujungnya tidak tuntas," Ucapnya.

 

Penulis: Admin.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.