KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi memulai langkah besar dalam memodernisasi birokrasi. Menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemkot Serang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/057-1/BKPSDM/IV/2026 yang mengatur transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini bukan sekadar perubahan jam kerja, melainkan sebuah lompatan strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, efisien, dan berbasis teknologi.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penerapan skema Hybrid Working. Mulai April 2026, ASN di lingkungan Pemkot Serang diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, usai rapat pergeseran anggaran terkait Perjanjian Kerjasama pengelolaan sampah dengan kabupaten Serang dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengelolaan sampah dengan pemerintah Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/4/2026).
"WFH ini adalah salah satu contoh efisiensi yang kita lakukan. Kita akan tegas dalam pelaksanaannya agar anggaran dapat dihemat tanpa mengurangi produktivitas. Fokus kita beralih dari sekadar kehadiran fisik menjadi kinerja berbasis output (hasil)," ujar Nanang.
Dikatakan Nanang, masyarakat tidak perlu khawatir akan penurunan kualitas layanan. Pemkot Serang memberikan pengecualian ketat. Jabatan pimpinan (Eselon II dan III), Camat, Lurah, serta unit layanan dasar tetap wajib melaksanakan Work From Office (WFO) secara penuh. Unit tersebut meliputi:
Layanan Kesehatan (RSUD/Puskesmas) dan Pendidikan.
Layanan Keamanan, Kebencanaan (Damkar/BPBD), dan Kebersihan.
Layanan Adminduk (Dispendukcapil) dan Perizinan (DPMPTSP/MPP).
Layanan Pendapatan dan Keuangan Daerah.
Mendorong Gaya Hidup Hijau dan Efisiensi Anggaran
Selain pola kerja, kata Nanang SE ini juga mengatur revolusi mobilitas ASN. Pemkot Serang menargetkan pemangkasan perjalanan dinas hingga 50% untuk dalam daerah dan 70% untuk luar daerah. Sebagai gantinya, rapat-rapat diarahkan menggunakan sistem hybrid atau daring.
Sekda Nanang juga mengajak ASN untuk menjadi pelopor penggunaan transportasi ramah lingkungan.
"Jangan heran kalau suatu saat saya pakai motor listrik, kendaraan umum, atau sepeda. Kita dorong penggunaan kendaraan non-bahan bakar fosil untuk mengurangi polusi," tambahnya.
Di tengah berbagai langkah penghematan energi dan operasional kantor (listrik, air, dan BBM), Nanang memastikan bahwa hak finansial pegawai tidak akan terganggu. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diberikan secara penuh sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN di tengah transformasi ini.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Serang membidik enam target utama:
Transformasi Budaya: Menciptakan birokrasi yang lebih efektif.
Akselerasi Digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kontinuitas Layanan: Menjamin pelayanan tetap berjalan di berbagai kondisi.
Efisiensi Sumber Daya: Penghematan anggaran operasional kantor.
Kinerja Terukur: Menanamkan budaya kerja berdasarkan hasil nyata.
Resiliensi Organisasi: Membangun ketangguhan terhadap berbagai hambatan masa depan.
" Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan pola kerja ini secara transparan melalui sistem pelaporan digital paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Dengan langkah ini, Kota Serang optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya modern, tetapi juga berkelanjutan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujarnya.
Penulis: Admin.
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG