Serang,- Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan berbagai dasar pada anggota partai politik dan masyarakat. Selain digunakan untuk melaksanakan pada anggota politik, bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional Sekretariat, Selasa (12/11/2024).
Partai Politik berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Nomor 2 Tahun 2015.
Atas dasar peraturan tersebut, tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik. “Kita tidak lama lagi memasuki akhir tahun anggaran 2024, dikatakan, bahwa Penyerahan LPJ dilakukan satu tahun sekali paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi mau tidak mau dikerjakan sebaik-baiknya, jangan sampai merugi, dan diselesaikan sesuai dengan peraturan,” kata Muji Rohman.
Dalam penggunaannya pun tentu harus sesuai dengan amanat Undang-undang. Muji mengatakan, bahwa pada umumnya permasalahan proses penyelesaian pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai politik hanya berkisar pada prosentasi penggunaan keuangan.
Penulis: Admin.