Serang,- Proses PPPK saat ini masih berjalan, masuk pada tahap ke 2 yang di perpanjangan hingga 15 januari 2025. Kemudian, diberlakukan seleksi tahap 2 bagi calon PPPK, dan akan melakukan pemetaan terhadap THL yang tidak dinyatakan lulus akan di konfirmasikan kepada Pemerintah Pusat dalam prioritas pendataan BKN, Rabu (8/1/2025).
Oleh karena itu, terselenggaranya test calon PPPK kedepannya akan lebih jelas lagi dan meningkatkan status menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
PPPK di bagi menjadi 2 kelompok, yang termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, dari kedua PPPK itu yang sebelumnya sudah melakukan test PPPK yang dianggap pada nilai tertinggi akan dijadikan penuh waktu, sedangkan untuk yang tidak meraih nilai tinggi akan di jadikan PPPK paruh waktu. Selanjutnya, dalam kajian yang sama, penuh waktu berproses dalam nilai APBD yang berbeda dengan paruh waktu, tetapi, dari sisi Nomor Induk Pegawai (NIP) sesusai tidak ada yang membedakan.
Imam Rana selaku Pj. Sekretaris Daerah Kota Serang, menjelaskan bahwa, Kemenpan RB dan BKN RI melakukan semaksimal mungkin untuk pengangkatan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
"Pemerintah Pusat masih mendalami proses serta tahapan baik dalam seleksi maupun status dari rekan-rekan Non ASN yang ada di daerah,"ujarnya.
Penulis: Admin.