KOTA SERANG – Perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi anak-anak untuk belajar, berkreasi, dan berkomunikasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang perlu diantisipasi bersama, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga dampak penggunaan internet berlebihan terhadap kesehatan mental.
Kondisi ini menjadi perhatian dalam kegiatan Workshop bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digelar di Gedung Gerakan Pramuka, Kwartir Daerah (Kwarda) Kota Serang, Rabu (14/10). Kegiatan tersebut membahas penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Regulasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital, pendampingan orang tua, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa paparan teknologi digital pada anak telah dimulai sejak usia sangat dini. Sebanyak 5,88 persen bayi di bawah usia satu tahun dilaporkan telah terpapar gawai. Sementara itu, 51,19 persen anak usia 5–6 tahun disebut telah mengakses internet secara mandiri.
Selain itu, dari sekitar 221 juta pengguna internet yang menjadi acuan data tersebut, 9,17 persen di antaranya merupakan anak berusia di bawah 12 tahun. Paparan terhadap konten pornografi, perundungan daring, dan kecanduan media sosial juga menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Menurut Mediodecci, perkembangan akses internet yang tidak diimbangi literasi digital dan perlindungan yang memadai dapat meningkatkan risiko terhadap tumbuh kembang anak.
"Mengapa intervensi regulasi diperlukan sekarang? Penetrasi internet yang cepat tanpa diimbangi literasi digital dan perlindungan hukum yang memadai menciptakan celah yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak. PP TUNAS dirancang untuk menutup celah tersebut secara sistemik dan menyeluruh—menjangkau Penyelenggara Sistem Elektronik, orang tua, dan masyarakat," jelasnya.
Perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan keamanan data dan akses terhadap konten, tetapi juga menyangkut kesehatan mental dan perkembangan psikologis.
Dikatakan dia, berdasarkan data laporan hasil skrining kesehatan jiwa anak usia 7–17 tahun pada program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan RI Tahun 2026 yang dipaparkan dalam materi kegiatan, sebanyak 363.326 anak atau 4,8 persen menunjukkan gejala depresi. Sementara itu, 338.316 anak atau 4,4 persen menunjukkan gejala kecemasan.
Angka tersebut menjadi pengingat pentingnya perhatian bersama terhadap kondisi psikologis anak, termasuk dalam menghadapi tantangan di lingkungan digital.
Penggunaan internet yang berlebihan, lanjut dia dapat menyebabkan pengalaman perundungan siber, tekanan sosial di media sosial, serta paparan konten yang tidak sesuai usia dapat menjadi faktor risiko yang perlu diwaspadai. Meski demikian, kondisi kesehatan mental anak tidak dapat dikaitkan dengan satu faktor saja sehingga diperlukan pendampingan dan penanganan yang tepat.
Oleh karena itu, orang tua dan lingkungan terdekat perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak. Pendekatan yang mengedepankan dialog, pendampingan, dan pemahaman terhadap kebutuhan anak diharapkan dapat membantu mereka menggunakan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.
"PP TUNAS Mendorong Tanggung Jawab Penyelenggara Platform Digital
Dalam materi workshop, PP TUNAS dijelaskan sebagai kerangka perlindungan anak yang mencakup kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE), pengaturan akses berdasarkan usia, serta penilaian risiko layanan digital terhadap anak," jelasnya
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi pengguna anak, penilaian risiko produk dan layanan digital, serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah.
Penyelenggara platform digital didorong untuk memperhatikan karakteristik layanan yang mereka sediakan, termasuk potensi interaksi dengan pengguna lain, komunikasi antarpengguna, dan kemampuan mengunggah konten.
"Langkah perlindungan juga mencakup pencegahan eksploitasi anak, paparan konten pornografi dan kekerasan, ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta risiko gangguan psikologis akibat penggunaan layanan digital," ujarnya
Melalui pendekatan tersebut, ia berharap perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kemampuan keluarga mengawasi penggunaan gawai, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyedia layanan digital sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Daerah Berperan Memperkuat Lingkungan yang Ramah Anak
Implementasi perlindungan anak di ruang digital juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Meski pengaturan teknis penyelenggaraan sistem elektronik tidak seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, Pemda memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak," harapnya
Lebih lanjut ia juga menjelaskan salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah menyediakan ruang publik ramah anak, seperti taman bermain, lapangan olahraga, taman bacaan, dan fasilitas perpustakaan yang mudah diakses masyarakat.
Kegiatan olahraga, permainan tradisional, serta aktivitas sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat juga dapat menjadi alternatif bagi anak untuk mengembangkan kemampuan sosial dan mengurangi ketergantungan pada aktivitas digital.
Selain itu, edukasi kepada orang tua mengenai pendampingan anak di internet perlu diperkuat melalui sekolah, pusat kegiatan masyarakat, posyandu, dan berbagai saluran komunikasi publik.
Kebijakan sekolah yang mengatur penggunaan telepon seluler secara proporsional juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun keseimbangan antara aktivitas digital dan interaksi langsung, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran serta keselamatan anak.
Masyarakat Diajak Aktif Mengawasi dan Melaporkan Konten Berbahaya
Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat. Orang tua, pendidik, komunitas, dan pengguna internet memiliki peran dalam menciptakan budaya digital yang aman dan bertanggung jawab.
Masyarakat dapat mengambil bagian melalui beberapa langkah nyata, antara lain:
Pengawasan sosial: melaporkan konten atau aktivitas digital yang berpotensi membahayakan anak.
Literasi digital: meningkatkan pemahaman mengenai keamanan internet, privasi, perundungan siber, dan risiko konten yang tidak sesuai usia.
Pembentukan norma sosial: membangun kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat, menghormati privasi, dan tidak menyebarkan konten yang merugikan anak.
Partisipasi dalam kebijakan: menyampaikan masukan agar pelaksanaan program perlindungan anak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepatuhan sebagai pengguna: menggunakan platform digital secara bertanggung jawab serta tidak mengunggah atau menyebarkan materi yang mengeksploitasi maupun membahayakan anak.
Orang tua juga diharapkan tidak hanya membatasi waktu penggunaan gawai, tetapi turut memahami aktivitas digital anak, mengenali perubahan perilaku, dan memberikan ruang bagi anak untuk bercerita ketika menghadapi pengalaman yang tidak menyenangkan di internet.
"Apabila menemukan konten yang membahayakan anak, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Aduan Konten melalui situs aduankonten.id dan Aduan Instansi melalui instansi.aduankonten.id, sesuai jenis laporan yang akan disampaikan," Pungkasnya
Perlu disampaikan bahwa Workshop di Kota Serang ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Regulasi, pengawasan platform, edukasi keluarga, kebijakan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat perlu berjalan beriringan agar perlindungan anak tidak berhenti pada tataran aturan.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, anak-anak tetap membutuhkan ruang untuk belajar, berekspresi, berinteraksi, dan mengembangkan potensinya. Karena itu, upaya perlindungan harus disertai pendekatan yang mendidik, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kenali risikonya, laporkan konten berbahaya, dan lindungi anak di ruang digital. Melalui kolaborasi pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang mendukung anak tumbuh dengan aman, sehat, dan berdaya.
Penulis: Admin.
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG