CARI TAHU INFORMASI SEPUTAR MASYARAKAT, KUNJUNGI FK-KIM KOTA SERANG

02 Oct 2026 WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG- Kepastian status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Usulan Penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, 1 Oktober 2026.

 

Rapat bersejarah tersebut menghasilkan kesepakatan bulat. Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang menyetujui usulan tersebut yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang.

 

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah (Bamus) pada 30 September kemarin. Pada paripurna kali ini, sebanyak 23 anggota DPRD hadir secara fisik untuk mengesahkan usulan tersebut.

 

Muji memaparkan landasan hukum pengusulan ini. Usulan ini merespon surat dari Gubernur Banten Nomor 00.2.1/128-Pemerintahan Otonomi Daerah/2025 tanggal 11 Agustus 2025 perihal permohonan usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, serta surat dari DPRD Provinsi Banten Nomor 100.1.4/906-DPRD/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang persetujuan DPRD Provinsi Banten.

 

"Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten pada Pasal 7 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Karena yang dimaksud Serang dalam undang-undang tersebut adalah Kabupaten Serang pada saat terbentuknya Provinsi Banten, dan Kota Serang belum terbentuk," jelas Muji.

 

Maka untuk melaksanakan tahapan yuridis tersebut, DPRD Kota Serang telah mempersiapkan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

 

"Untuk itu, kami persilakan Saudara Sekretaris DPRD untuk membacakan rancangan keputusan tersebut," kata Muji.

 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Serang, Iman Setiawan membacakan poin-poin persetujuan bersama tersebut.

 

Isinya mencakup tiga poin utama. Pertama, persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Kedua, biaya yang timbul akibat disahkannya keputusan DPRD ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Penetapan ini menjadi langkah konstruktif dan strategis bagi Kota Serang untuk mempertegas identitas, memperkuat posisi administratif, serta mendorong percepatan pembangunan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.

Penulis: Admin.

Keyword:

Share: