Serang,- Ribuan botol miras dimusnahkan di lapangan Puspemkot Serang usai apel pagi, Senin (2/11/2026).
Hasil pelaksanaan penegakan peraturan daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang digelar sejak Mei hingga Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, pemusnahan botol miras tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.
"Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota, itu prinsip. Ini adalah bukti komitmen bahwa kami itu serius memberantas peredaran minuman keras atau minuman beralkohol, ini buktinya," katanya.
Ia menyampaikan operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yaitu lokasi konsumsi miras maupun jalur distribusi.
"Jalur distribusi itu jalur yang ketika pengangkutan dari pabrik, lalu di jalur distribusi sebelum sampai kepada konsumen, sebelum pada penjual," ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
"Kalau sudah ditemukan sekian, langsung kami musnahkan, dan kami pastikan peredaran itu berkurang," ucapnya.
Ia menambahkan operasi yang dilakukan Satpol PP sejatinya tidak hanya menyasar peredaran minuman keras.
Petugas juga melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah (perda) yang ditemukan di lapangan.
Penulis: Admin.
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG