CARI TAHU INFORMASI SEPUTAR MASYARAKAT, KUNJUNGI FK-KIM KOTA SERANG

02 Nov 2026 WIB
Berita Pemerintah

Serang,- Ribuan botol miras dimusnahkan di lapangan Puspemkot Serang usai apel pagi, Senin (2/11/2026).

‎

Hasil pelaksanaan penegakan peraturan daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat). 

‎

‎Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang digelar sejak Mei hingga Oktober 2026.

‎

‎Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, pemusnahan botol miras tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol. 

‎

‎"Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota, itu prinsip. Ini adalah bukti komitmen bahwa kami itu serius memberantas peredaran minuman keras atau minuman beralkohol, ini buktinya," katanya.

‎

‎Ia menyampaikan operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yaitu lokasi konsumsi miras maupun jalur distribusi.

‎

‎"Jalur distribusi itu jalur yang ketika pengangkutan dari pabrik, lalu di jalur distribusi sebelum sampai kepada konsumen, sebelum pada penjual," ujarnya. 

‎

‎Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan. 

‎

‎"Kalau sudah ditemukan sekian, langsung kami musnahkan, dan kami pastikan peredaran itu berkurang," ucapnya.

‎

‎Ia menambahkan operasi yang dilakukan Satpol PP sejatinya tidak hanya menyasar peredaran minuman keras. 

‎

‎Petugas juga melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah (perda) yang ditemukan di lapangan.

Penulis: Admin.

Keyword:

Share: