SERANG - Dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten kembali menggelar acara pembinaan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat Kelompok informasi masyarakat (KIM), yang bertempat di Gedung joeng perpustakaan Kota Serang, Rabu (12/04/2023).
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang dan Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Serang acara tersebut mengusung tema Sosialisasi undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi masyarakat Kota Serang.
Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim menyampaikan, kekerasan terhadap anak memberikan dampak negatif terhadap korban serta pengaruh terhadap proses tumbuh anak dalam kehidupan.
Hal tersebut di sebabkan karena kekerasan terhadap anak sering terjadi di lingkungan keluarga selain di lingkungan publik/umum atau suatu komunitas.
"Anak sebagi generasi masa depan bangsa dan negara Indonesia perlu di lindungi masa depannya dari perilaku kekerasan dan perilaku negatif lainya yang dapat merusak tumbuh kembang anak, maka pemerintah Indonesia bersama DPR RI menetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagi undang-undang yang berlaku di Indonesia dan dalam perkembangannya Undang-undang ini telah di diperbaharui atau diubah sesuai perkembangan jaman yaitu dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya saat memberikan sambutan dan membuka acara.
Ia menambahkan sosialisasi UU perlindungan anak kepada anggota kelompok informasi masyarakat Kota Serang adalah sebagai bentuk program pelibatan masyarakat dalam perlindungan anak dan sebagi langkah awal gerakan sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak baik sebagi bagian dari sebuah keluarga maupun bagian dari masyarakat sendiri.
"Dalam acara sosialisasi ini peserta akan di berikan pemahaman tentang bagaimana konsep perlindungan anak dengan masyarakat sebagai aktor utama yang memberikan perlindungan secara langsung baik di lingkungan pendidikan maupun di Lingkungan Tempat tinggal si anak ditengah tengah masyarakat,"jelas Arif Rahman hakim Ka. Diskominfo Kota Serang.
Diketahui acara berlangsung dengan lancar, turut hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang Anthon Gunawan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, dan Analisis kebijakan Ahli Muda Diskominfo SP Provinsi Banten Ika Kartika.