Siapa yang tidak senang mendengar hari cuti bersama? pasti semua orang yang bekerja akan sangat gembira.
Seperti pada Hari Raya Imlek atau tahun baru China merupakan salah satu hari besar yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.
Imlek ditentukan dalam penanggalan Cina yang berdasarkan peredaran bulan. Seperti di kutip dari detik.com, Jumat (20/01/2023).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pada Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023. Pada lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu disebutkan Imlek 2023 termasuk salah satu hari libur nasional pada tahun 2023.
SKB yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang lima hari cuti bersama. Salah satunya adalah cuti bersama pada Senin 23 Januari 2023, dengan keterangan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Untuk diketahui, dalam SKB itu terdapat delapan diktum atau keputusan resmi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam diktum keenam disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam diktum ketujuh disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Sedangkan dalam diktum kelima dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023
1. Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal.