Logo
images

DPUPR KOTA SERANG ADAKAN KONSULTASI PUBLIK DAN PENATAAN RUANG TINGKAT KECAMATAN

SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang mengadakan Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tingkat Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa (30/11/2021).

Tujuan acara ini agar masyarakat Cipocok Jaya mampu memahami tentang peraturan penataan ruang. peserta terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama tingkat kecamatan Cipocok Jaya.

Acara ini bertempat di salah satu hotel yang berada di Kota Serang ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota serang yaitu bapak Iwan Sunardi.

Ia mengatakan peran masyarakat untuk membantu dukungan pemerintah tentang pembangunan penataan ruang memang masih minim.

"Karena kita sebagai asli pribumi tentu harus bisa membantu pemerintah untuk membangun kekuatan dalam pembangunan, ini yang harus di bahas secara bersama-sama," singkat Iwan.

Lain halnya juga di sampaikan oleh Kepala bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang yaitu Pak Tubagus Ahmad Basuri menuturkan Rencana Detail Tata Ruang pusat pelayanan kota itu berada di dua kecamatan yaitu Cipocok Jaya dan Serang, sedangkan untuk Sub Pusat Pelayanan Kota ada di 4 kecamatan yaitu Walantaka, Curug, Kasemen dan Taktakan.

"Rencana Tata Ruang wilayah untuk Kota Serang akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang semoga ada perubahan," Tandasnya.

Hal senada juga di rasakan oleh Kepala Seksi Perencanaan sarana dan prasarana Wilayah Bappeda Kota Serang yaitu Pak Tubagus Fili Sepriawan menjelaskan Kota Serang merupakan penduduk yang lumayan padat, karena banyak pendatang, tapi masih banyak pengangguran.

"Ada sebagian daerah ini pembangunan belum terealisasi secara jelas, termasuk sektor penataan ruang, saya akan berkoordinasi terus dengan Bappeda Propinsi Banten terkait rencana tata ruang wilayah untuk kedepan seperti apa, saya berencana akan membangun Kawasan Industri Serang ( KIS ) kalau masalah tempat nanti di bicarakan dahulu melalui Bappeda Propinsi Banten, semoga ada hasilnya," Singkatnya.

Acara ini di mulai selama dua hari, waktu hari senin untuk kecamatan serang, sedangkan hari selasa untuk Cipocok Jaya, acara di mulai dari jam 09.10 WIB sampai selesai.

 

Penulis : Adha KIM Banjar Agung.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.