SERANG - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Faridi jelaskan tugas dan fungsinya saat menjelang Pemilu.
Hal tersebut diutarakan Faridi saat usai apel pagi di halaman kantor Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Serang sekaligus acara penandatanganan Deklarasi Netraliras ASN , Senin (20/02/2023).
Seprti mengawasi netralitas pihak-pihak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Tupoksi kita salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam undang-undang tersebut tidak hanya ASN, tapi TNI Polri dan juga beberapa pejabat negara yang memang dilarang melakukan kegiatan kampanye," jelasnya.
Faridi juga mengungkap jika ada beberapa ASN yang terlibat dan sudah tercatut namanya. Beliau mengatakan jika kini ASN tersebut sudah ditangani dengan dilakukannya investigasi oleh Bawaslu kota Serang.
"Sejauh ini belum ada ya keterlibatan ASN, adapun pada saat nanti verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi partai politik itu hanya beberapa ASN yang tercatut namanya, itu sudah kita lakukan investigasi penanganan di Bawaslu kota Serang ini," ungkapnya.
"Jumlah yang sudah kami konfirmasi dan lakukan klarifikasi itu 3 orang, ini tidak hanya ASN kota Serang, tetapi yang berdomisili di kota Serang, bisa bekerja di Kabupaten atau Provinsi," tutupnya.
Penulis: Admin.