Logo
images

Kawal Kasus Kekerasan Seksual, Ketua Komnas PA Provinsi Banten Dorong Ponpes Lakukan Evaluasi Internal

SERANG - Setelah ramai pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pondok Pesantren (Ponpes) beberapa waktu lalu, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten angkat bicara.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyampaikan pihaknya akan mendorong pengurus dan pemilik Ponpes untuk melakukan evaluasi Internal.

Hal tersebut diutarakannya saat mengisi talk show pagi di salah satu radio ternama, Kamis (09/03/2023).

"Evaluasi internal pesantren menjadi langkah awal yang perlu dilakukan dari internal pesantren dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, evaluasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkala, mencakup pemeriksaan latar belakang tenaga pengajar dan staf pesantren, pengawasan kegiatan santri, serta peningkatan kualitas pendidikan seksual bagi santri dan staf pesantren," katanya.

Selain itu, lanjut Hedry jika pesantren juga perlu memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan transparan bagi santri dan orang tua santri yang menjadi korban kekerasan seksual.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dapat menjadi pedoman bagi pesantren dalam menyusun langkah-langkah preventif dan penanganan kasus kekerasan seksual.

"Tokoh agama juga perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak santri tentang pentingnya memberikan perlindungan terbaik kepada teman sebaya dan menjauhkan para santri dari kekerasan seksual.

Partisipasi aktif masyarakat di sekitar pesantren dan juga orang tua santri diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap kejadian kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

"Pengawasan ini dapat dilakukan dengan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi ke pihak berwenang atau memberikan informasi kepada pesantren terkait tindakan pelaku kekerasan seksual yang dicurigai, masyarakat juga dapat memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarga korban untuk memperkuat semangat mereka dalam menghadapi kasus kekerasan seksual," tutur Hendry.

Hendry mengatakan berdasarkan data pendampinan kasus di tahun 2022, Komnas Anak Provinsi Banten memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yang terjadi sebanyak 12 kasus dengan rincian tiga kasus di Kota Serang, tujuh kasus di Kabupaten Tangerang, dan dua kasus di Kabupaten Serang.

Sedangkan di awal tahun 2023 telah terjadi 5 (lima) kasus kekerasan seksual di pesantren yang menimpa para santri. Di Kota Serang, terdapat kasus kekerasan seksual terhadap seorang santri yang melahirkan di pondok.

Tidak hanya itu, Hendry menlanjutkan jika pimpinan pondok Pesantren Kasemen dan Pesantren Tanara juga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Selain itu, ada Ustaz di Pesantren Petir juga dilaporkan terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual juga dilaporkan terjadi salah satu pesantren di Bandung, Kabupaten Serang.

"Pelaku kekerasan seksual dalam beberapa kasus terakhir adalah pengasuh dan pimpinan pesantren, bahkan ada oknum tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri," kata Hendry yang juga sebagai pengurus KIM Kota Serang.

 

Penulis: KIM Sigma Brain.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.