SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin hadir dalam Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Serang, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, secara Virtual di Co-Work Space Diskominfo Kota Serang, Senin (12/09/2022).
Syafrudin mengatakan, terkait komitmen bersama tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Serang sudah membuat peraturan Wali Kota Serang dengan nomor 042/kep.90-Huk/ 2022.
Selain itu, Inovasi Keterbukaan informasi publik yang ada di Diskominfo Kota Serang ada beberapa inovasi diantaranya Rabeg, Ragem, PPID, dan KIM.
"Alhamdulillah inovasi-inovasi ini bagian dari bentuk keterbukaan informasi publik bagi masyarakat atau OPD yang tentunya untuk memudah informasi yang positif dan negatif dari masyarakat," katanya.
Penulis : Admin.