
SERANG - Setelah Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti penandatanganan Penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024 tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, dan pejabat di lingkungan Pemkot Serang, Senin (20/02/2023).
Faridi mengatakan dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, seluruh ASN Kota Serang dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan suatu golongan ataupun partai politik tertentu.
"Sikap daripada aparatur sipil negara salah satunya adalah netral, menjaga netralitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bahwasanya sikap jiwa korps dan kode etik PNS salah satunya tidak memihak pada peserta pemilu tertentu ataupun pasangan calon tertentu," katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN di kota Serang untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 nantinya.
"Oleh karenanya kami dari Bawaslu kota Serang menghimbau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024. Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak pengawas pemilu itu sendiri," imbaunya.
Faridi menegaskan jika nanti terdapat laporan atau temuan adanya ketidaknetralan ASN atau pelanggaran yang dilakukan dalam Pemilu akan ditindak sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022.
"Pada saat nanti kita ada laporan atau temuan pengawas pemilu di jajaran kami, kami akan bertindak sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwasanya kita akan merangkaikan tentang penanganan dengan penulusuran ataupun investigasi serta melakukan klarifikasi dan juga kajian terkait dengan laporan-laporan terkait netralitas ASN itu sendiri," tegasnya.
"Misalnya apakah ASN ini melanggar UU No. 5 tahun 2014 ataupun PP. 42 tahun 2004, dan PP 53 tahun 2010 terkait sikap perilaku ASN itu sendiri mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye." tambahnya.
Diketahui penandatanganan Deklarasi Pemilu 2024 dimulai dari Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, Asda II Yudi Suryadi, Asda III Kusna Ramdani, dan Ka. BKPSDM Karsono.
Penulis: Admin.
Share:
Categories
More News





