Logo
images

Foto Istimewa.

Peraturan Untuk Dipatuhi, Bukan Dilanggar

SERANG-Banyak sekali peraturan lalu lintas yang dibuat agar para pengendara motor bisa terhindar dari kecelakaan atau hal yang tak diinginkan. Seperti pemberitahuan melalui rambu-rambu lalu lintas yang telah dibuat dengan varian kode warna, umumnya warna tersebut berwarna merah, biru, hijau, putih dan kuning.

Kode warna merah dipakai sebagai tanda larangan, biru tanda wajib atau diperbolehkan, kuning tandanya hati-hati, hijau penunjuk atau informasi, dan putih bergaris rambu ini menandakan batas akhir dari sebuah larangan. Misalnya batas akhir larangan kecepatan maksimum atau minimum, larangan membunyikan klakson, dan larangan lainnya.

Nah jika kita sudah tahu akan maksud dari rambu tersebut tentulah kita harus wajib mematuhi dan bagi pengguna kendaraan bermotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentulah lebih paham dan lebih patuh akan rambu-rambu.

Banyak pelanggaran kecil tapi bisa berakibat fatal jika kita tidak patuh akan rambu-rambu, seperti di jalan Hs. Khozin, yang bisa menembus ke jalan Bhayangkara di kota serang. Ada sebuah jalan dengan dua persimpangan, yang dimana satu lajur untuk datang dan satu lagi untuk pergi, dan rambu penunjuk arah juga sudah dipasang, tapi kenapa para pengguna kendaraan bermotor sangat sulit mematuhinya.

Persimpangan tersebut dibuat agar mempermudah akses masuk dan keluar kendaraan dan agar tidak terjadi kemacetan serta kecelakaan, pada akhirnya Dishub Kota Serang setiap sore dan menjelang libur akhir pekan pada jam sibuk menurunkan personel di jalur tersebut.

Masa harus diliatin dulu ce'es baru patuh.

 

Penulis: Admin.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.