Logo
images

Permudah Pelayanan, PPID Kota Serang Perkenalkan Aplikasi SIDIK

SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang kembali menyelenggarakan acara Rapat koordinasi tentang pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang tahun anggaran 2023, bertempat di teras meeting, Selasa (28/02/2023).

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang perlu dilaksanakan dengan tujuan untuk menguatkan koordinasi Antara PPID Kota Serang dan PPID Pelaksana Kota Serang, dalam upaya mewujudkan Keterbukaan Informasi di Kota Serang melalui Peningkatan kualitas Pengelolaan pelayanan informasi Publik di PPID Kota Serang.

Sehingga peningkatan kualitas Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, ini juga perlu memerlukan inovasi dalam pengelolaan Informasi Publik, Kata Arif.

"Dengan melalui Aplikasi yang baru saja kami kerjakan dan telah selesai dibuat, yaitu Aplikasi Sistem Informasi Dokumentasi Publik Atau Yang di singkat (SIDIK), pengelolaan informasi publik di Kota Serang bisa lebih inovasi," katanya.

Arif menambahkan, Aplikasi SIDIK merupakan aplikasi digital terbaru yang dibuat untuk memudahkan PPID Pelaksana dalam mengirimkan laporan Informasi Publik secara digital ke PPID Kota Serang.

Dalam acara Ini, juga akan dibahas tentang bagaimana cara Peningkatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik yang akan dibahas oleh Komisi Informasi Provinsi Banten dan Diskominfo Statistik Provinsi Banten.

Ia, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan ini adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

"Maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini adalah, Meningkatkan Pengelolaan pelayanan Informasi Publik di PPID Pelaksana Kota Serang dan bertujuan Untuk Pelayanan Informasi Publik yang prima di Lingkungan Pemerintah Kota Serang," tambahnya.

"Semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar, sampai berakhirnya kegiatan ini, diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini maka akan mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di wilayah Pemerintah Daerah Kota Serang," kata Arif.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan, negara indonesia pada era saat ini, merupakan era keterbukaan dengan adanya UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hal yang menonjol pada era ini, adalah hak dari warga negara mendapatkan informasi yang ditunjukkan untuk kebaikan masyarakat serta untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Nanang Mengungkapkan, selain undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Serang juga membuat aturan Wali Kota Serang, dengan nomor 38 tahun 2002, tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan keputusan walikota Serang nomor 042/Kep.90-HUK/2022, tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dilingkungan pemerintah kota serang serta keputusan walikota Serang nomor 489/KEP 156-HUK/2021, tentang informasi yang dikecualikan.

"Dengan adanya tiga aturan pelaksana tentang keterbukaan informasi publik, ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota serang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Serang,"ungkapnya.

"Dan oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah kota serang di dalam perkejaan sehari-hari untuk mengedepankan keterbukaan informasi dalam pekerjaan sehari-hari dengan mempedomani ketiga aturan pelaksanaan tersebut,"imbuhnya.

Perlu, disampaikan pada tahun 2022 Pemerintah Kota Serang memperoleh anugerah sebagai Kota informatif dengan memperoleh peringkat ketiga dari delapan kabupaten/Kota yang ada di provinsi Banten, yang dalam penilaiannya secara langsung diberikan oleh komisi informasi provinsi Banten.

"Saya sebagai atasan PPID memberikan apresiasi kepada PPID Kota Serang dan PPID pelaksana di seluruh OPD Kota Serang yang telah berkolaborasi dan berkomitmen dalam pengelolaan informasi publik di OPD nya masing - masing sehingga mendapatkan Kota informatif peringkat 3,"jelas nanang.

"Namun, saya himbau untuk PPID Kota Serang dan PPID pelaksana untuk terus meningkatkan kinerjanya termasuk kinerja dalam pengelolaan informasi publik dengan memberikan pelayanan yang prima dalam pengelolaan informasi publik,"tambahnya.

Diakhir sambutannya, Nanang Saefudin menyampaikan, untuk seluruh OPD di Kota Serang agar tidak alergi atau menutup diri manakala masyarakat meminta informasi publik.

"OPD, Tidak boleh alergi dan atau menutup akses, manakala masyarakat meminta Informasi Publik yang tidak dikecualikan, karena sudah dijamin oleh undang-undang," tutup Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.

 

Admin.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.