Logo
images

Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia tahun 2023

SERANG - Dalam rangka penandatanganan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia tahun 2023 secara virtual melalui zoom meeting yang bertempat di Co-Work Space Diskominfo Kota Serang, Rabu (25/01/2023). Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M. Tito Karnavian mengutarakan acara ini merupakan follow up dari Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, sejak Selasa (17/01/2023) lalu. Dalam sambutannya Tito mengatakan anggaran negara merupakan tulang punggung untuk pertumbuhan ekonomi. “Agar penggunaannya efektif dan efisien, Kepala Daerah bersama DPRD masing-masing harus betul-betul menjaga agar tidak bocor. Selain itu, harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” ucapnya. Selanjutnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia, Agus Andrianto juga memberikan sambutannya dan menekankan kepada seluruh anggota Polri khususnya di lingkungan penyidik, dimana setiap tindakan kepolisian harus adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional. "Dengan adanya nota kesepahaman, tentunya dapat menjadi pedoman bagi kita semua, untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, kolaborasi antara APIP dan APH agar dapat mengawal dan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia emas di tahun 2045." ucapnya. Rapat ini juga merupakan acara launching Aplikasi Laporan APIP, sebagai bagian dari menjadi independensi dan penguatan peran APIP, sebagaimana diatur dalam pasal 11C dan 33B Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara/daerah. Melalui Aplikasi Laporan APIP dapat langsung melaksanakan pengawasan dan langsung melaporkan kepada kemendagri melalui inspektorat jendral untuk memudahkan proses pelaporan tersebut, inspektorat jendral kemendagri membangun aplikasi pelaporan APIP atau APIP lapor, sebagai instrumen dalam memudahkan APIP menyampaikan laporan hasil pengawasan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara/daerah. Aplikasi APIP terintegrasi dalam 1 platform sistem informasi pengawasan inspektorat jendral (siwasiat). Turut menghadiri Irban 4 inspektora Kota Serang, Hadiah Murniati dan auditor madya pada Inspektorat Kota Serang Dudi Saepudin. Penulis: Admin.


TAG

Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.