Logo
images

Rapat paripurna kali ini memiliki 3 agenda, salah satunya pengunduran diri wakil walikota Serang, Subadri Ushuluddin

SERANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda), usul DPRD dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Serang, bertempat di gedung DPRD Kota Serang, Senin 4 September 2023.

Setelah menghadiri rapat Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, rapat pada hari ini memiliki tiga agenda. Yang pertama, lanjut Syafrudin, adalah penyampaian usul DPRD tentang penyelenggaraan perhubungan, yang mana dahulu dalam Raperda nya masih bergabung dengan komunikasi dan informatika.

"Sekarang dengan inisiatif DPRD dan adanya regulasi undang-undang cipta kerja dan turunannya, Raperda nomor 13 tahun 2014, perlu disesuaikan dengan aturan lebih tinggi,"ucap Syafrudin "dahulu Raperda nomor 13 tahun 2014, itu dinas perhubungan membidangi urusan perhubungan dan Komunikasi dan Informatika.

Sekarang dengan adanya perubahan regulasi berdasarkan UUD Cipta kerja dan turunannya, perlu disesuaikan dengan aturan lebih tinggi,"Imbuhnya Kemudian, lanjut Syafrudin, yang kedua persetujuan bersama tentang pajak daerah dan retribusi Daerah. "Raperda ini sudah melalui proses pembahasan dari tingkat satu dan dua kemudian penjelasan walikota kemudian pandangan umum fraksi atas penjelasan walikota dan tanggap dan atau jawaban walikota terhadap pandangan umum, sampai pada pembentukan panitia khusus (pansus) sudah dilalui, dan sekarang persetujuan bersama dan ditandatangani,"jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, ia mengatakan, yang ketiga adalah pengumuman usulan pengunduran diri dari wakil walikota Serang masa jabatan 2018-2023. "ini atas permintaan sendiri seusai dengan surat masuk pada 8 Mei 2023. Jadi sudah lama suratnya, baru diumumkan hari ini dan hari juga dilanjutkan usulnya ke provinsi,"ungkapnya "Dan untuk pengumuman resminya, itu nanti bulan November, setelah adanya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dari komisi pemilihan umum (KPU), karena kita ketahui bersama, beliau mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (DPR RI),"Imbuhnya.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.