Logo
images

Rapat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten

SERANG - Rapat koordinasi lintas sektor Provinsi Banten dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada tahun 2022-2023.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Wakil Wali Kota Serang, H. Subadri Ushuludin, didampingi Asda 1 Kota Serang , Drs. Subagyo, serta Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Kota Serang, Arif Rahman Hakim.

Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNo.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.

 

Penulis: Admin.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.