Logo
images

Relawan Sahabat Anak LPA Provinsi Banten

  • Press Release

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 72 telah menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dengan kata lain, masyarakat adalah salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan anak itu sendiri.

Berpijak pada hal tersebut, LPA Provinsi Banten membentuk sebuah program bertajuk Relawan Sahabat Anak. Program ini adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran kolektif masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak baik sebagai bagian dari sebuah keluarga maupun bagian dari masyarakat itu sendiri.

Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya terutama diawali oleh mahasiswa sebagai agent of change dimana mereka akan diberikan pendidikan dan pelatihan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi Banten.

Pelaksanaan kegiatan :


• Pengumuman Pendaftaran Tanggal 25– 30 Agustus 2021
• Pendaftaran Tanggal 01 – 10 September 2021
• Pengumuman Hasil Seleksi Tanggal 11 September 2021
• Pelaksanaan Pelatihan Tanggal 15 Sept – 15 Okt 2021
• Pendaftaran dapat dilakukan melalui:


a. Kantor LPA Provinsi Banten: Lingkungan Kaujon Baru No. 15 RT/RW 001/013 Kel. Serang, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten


b. Form: www.lpabanten.or.id/relawan 



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.