18 February 2026
WIB
KIM Kota Serang

 

KOTA SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi mengeluarkan instruksi tegas usai melakukan sidak penertiban armada  kendaraan umum mulai dari bus Antar Kota antar Provinsi (AKA) dan/atau Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkot, hingga Damri yang dilarang keras berhenti atau "ngetem" sembarangan di bahu jalan. 

 

Menurutnya, larangan ini dikarena dinilai menjadi sumber utama kemacetan dan potensi kecelakaan.

 

"Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan, ini jadi macet. Ganggu pengendara lain," tegas Budi Rustandi.

 

Ia menjelaskan bahwa kebiasaan berhenti tidak pada tempatnya tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemkot Serang tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu kelancaran transportasi publik.

 

Secara spesifik, pengelola kendaraan umum termasuk Damri wajib memasuki tempat penunjukan seperti Terminal Tipe A Pakupatan atau halte resmi. Larangan ini bertujuan mencegah penumpukan kendaraan pada jam sibuk.

 

Budi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dengan menunggu dan naik kendaraan umum di halte atau terminal, bukan menyetop kendaraan di pinggir jalan seenaknya. 

 

"Kita sama-sama menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Serang dengan mematuhi aturan," pungkasnya.

 

Pantauan pada pagi hari, Rabu 18 Februari 2026 menunjukkan tidak ada lagi aktivitas berhenti menunggu penumpang di depan Kawasan Serang Baru (KSB), dan/atau Pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang sebelumnya sering menjadi lokasi ngetem sembarangan.

Penulis: Admin.

Share: