SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui kecamatan Cipocok Jaya menggelar acara Sosialisasi Peraturan Tentang Persetujuan Bangunan Gedung bagi Ketua RW tingkat Cipocok Jaya, Selasa (21/03/2023).
Tubagus Yassin selaku Pak Camat Cipocok Jaya sekaligus membuka acara ini menuturkan Bangunan gedung harus mendapatkan izin dari DPMPTSP kota serang, tapi masih banyak bangunan liar tapi belum mendapatkan izin.
"Karena pada awalnya belum melakukan koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah, ini yang harus menjadi bahan evaluasi buat daerah setempat, termasuk Cipocok Jaya,
"Tegasnya. Laih hal juga di sampaikan oleh Bapak Asdar dari pembina jasa konstruksi DPUPR Kota Serang mengatakan masalah izin bangunan sekarang kita melakukan perizinan harus melalui dari DPUPR bukan dari DPMPTSP karena awalnya pada saat mendirikan bangunan gedung sudah punya hak dan sertifikat resmi dari Pertanahan.
"IMB dengan PBG jangan di samakan harus di bedakan, dalam penyelenggaraan izin bangunan tentu harus wajib melaporkan ke OPD tertentu, termasuk DPMPTSP dan DPUPR," Terangnya.
Penulis: Adha KIM Banjar Agung.