SERANG, Walikota Serang hadir dalam Rapat paripurna tentang Pendapat Walikota terhadap Raperda usul DPRD Kota Serang, Raperda penyelenggara Perpustakaan dan Penjelasan pengusul rancangan perda pada Propemperda di Lingkungan DPRD Kota Serang TA. 2023, di Ruang rapat paripurna, Senin (17/10/2022).
Pada kesempatan ini Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Kota Serang Roni Alfanto. Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa atas nama Pemkot Serang menyambut baik atas rancangan Perda usul DPRD Kota Serang tentang perubahan atas Perda Kota Serang nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Perda usul DPRD Kota Serang tentang penyelenggaraan perpustakaan ini banyak mengalami perubahan dan perbaikan tentunya perbaikan yang dimaksud sesuai dengan aturan dari pusat.
Diantaranya perubahan dan perbaikan tersebut adalah kaitannya dengan Literasi atau kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Lanjut Syafrudin, Literasi ini sebuah kemampuan yang harus diterapkan karena menjadi tujuan utama nya adalah menjadikan masyarakat Kota Serang gemar membaca.
"Dengan adanya perda penyelenggaraan perpustakaan ini, mudah-mudahan bisa menjadikan minat literasi atau membaca di setiap masyarakat, karena perpustakaan di Kota Serang ada dimana-mana," ungkap Syafrudin.
Ia menambahkan penyelenggaraan perpustakaan di Kota Serang sudah banyak mengalami perbaikan, dan sudah masuk di pesantren, mall, kampung-kampung dan sudah ada juga perpustakaan keliling
"Alhamdulillah di Kota Serang Perpustakaan sudah ada dima-mana, jadi masyarakat sudah mudah mengakses dalam membaca, baik di kantor-kantor kedinasan, pusat perbelanjaan atau mall hingga di pondok pesantren," jelasnya.
Di Kota Serang juga sudah di bangun Gedung perpustakaan yang sudah baik dan bagus tentunya istimewa dan mungkin terbagus di Banten. Ia menekankan sekali lagi Perda usul DPRD Kota Serang tentang perubahan atas Perda Kota Serang nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan, untuk lebih mempermudah masyarakat mengakses buku untuk membaca yang mana tujuannya nanti dalam rangka mencerdaskan anak-anak bangsa. Tutup Syafrudin.
Admin.