SERANG - Setelah berhasil melakukan pembongkaran bangunan yang disalahgunakan menjadi tempat hiburan malam di Jalan Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, pada Kamis (13/04) lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menerima aduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Aduan persoalan itu diutarakan langsung oleh Ketua Rukun Warga (RW) 05 Perumahan Puri Anggrek Serang Yayat, ia mengatakan yang tengah merasakan adanya kemunculan tempat hiburan malam dilokasi tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan jika bangunan yang sebelumnya telah dibongkar telah didirikan kembali. Menanggapi hal tersebut Pemkot Serang bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Walantaka akan segera mengambil langkah tegas.
Saat menghadiri audiensi, Walikota Serang Syafrudin menuturkan Pemkot Serang akan melakukan pengawasan dan pengendalian di lokasi tersebut.
"Kami akan segera menindak lanjuti dan meminta semua pihak yang terkait agar bersama-sama untuk melakukan tindakan tahap demi tahap agar dibongkar," tuturnya Kamis (14/09/2023).
Dalam waktu dekat, Pemkot Serang berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan pola persuasif bersama Muspika Walantaka.
"Kami akan mencoba untuk persuasif dengan cara ditutup/disegel terlebih dahulu, mohon kerja samanya dengan pihak terkait jika masih melanggar maka akan langsung akan dilakukan finishing/dibongkar," katanya.
Penulis: Admin.