Logo
images

Tetapkan Tarif Baru Angkutan di Kota Serang, Syafrudin Minta Dishub Lakukan Pengawasan

SERANG - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan Kota Serang menetapkan Tarif baru Angkutan Perkotaan di Wilayah Kota Serang, bertempat di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Tarif terbaru untuk Penumpang umum sebesar 5.000 Rupiah sedangkan untuk Pelajar dan Mahasiswa sebesar 3.500 Rupiah, Pemberitahuan Tarif terbaru tersebut dilakukan dengan cara menempelkan Stiker Tarif di setiap Angkutan Perkotaan yang ada di Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin hadir sekaligus menempelkan Stiker Tarif tersebut menyampaikan bahwa, penetapan Tarif Angkutan Perkotaan di Wilayah Kota Serang sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Serang dan berdasarkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini.

"Pada hari ini kita menetapkan ongkos sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Serang setelah harga BBM naik," Ucapnya.

Syafrudin juga menyiapkan bahwa, Dinas Perhubungan Kota Serang akan melakukan Pengawasan terhadap Tarif Angkutan Perkotaan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang, dan meminta Masyarakat Kota Serang jika menemukan perbedaan Tarif untuk menginformasikan kepada Pemerintah Kota Serang.

"Dari Dinas Perhubungan nanti akan mengawasi jika ada tarif yang berlebih, dan berharap Masyarakat dapat menginformasikan jika menemukan tarif yang tidak sesuai," Lanjutnya.

 

 

Penulis: Admin.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.