21 February 2026
WIB
KIM Kota Serang

KOTA SERANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Inspektorat Kota Serang telah menyelenggarakan entry meeting pemeriksaan interim BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang aula lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang pada Jumat (20/2).

 

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Inspektur Kota Serang Wachyu B. Kristiawan mengungkapkan bahwa pemeriksaan interim atau pendahuluan terhadap LKPD Kota Serang sudah dimulai sejak 9 Februari dan akan berakhir pada 17 Maret 2026 mendatang, dengan durasi kurang lebih 1 bulan atau 30 hari.

 

"Dengan durasi sekitar 30 hari, BPK melakukan audit awal terhadap tiga pilar utama: pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah," ujarnya.

 

Wachyu menekankan pesan utama kepada seluruh perangkat daerah agar tanggap cepat dan tepat dalam memenuhi permintaan dokumen dari tim pemeriksa. 

 

"Pesannya sangat sederhana namun krusial – setiap permintaan dokumen harus dipenuhi dengan kecepatan dan akurasi," tegasnya.

 

Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan agenda tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Mengingat cakupannya yang luas, tahap pendahuluan ini menjadi langkah awal sebelum memasuki fase terinci yang dijadwalkan mulai 2 April 2026.

 

"Pada tahap terinci, fokus kita akan terkonsentrasi pada LKPD yang telah diserahkan. Tindak lanjut terhadap temuan dari tahap awal juga diharapkan sudah berjalan secara paralel," jelas Wachyu.

 

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, penyerahan LKPD harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. Untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang, penyerahan direncanakan dilakukan secara serentak pada 30 Maret 2026.

 

Dalam pemeriksaan, aspek krusial yang menjadi fokus meliputi capaian target dan efektivitas pada sisi pendapatan, serta kepatuhan, kualitas, dan ketepatan kuantitas pada bagian belanja. Meskipun mengakui kemungkinan adanya temuan selama proses audit, Wachyu memastikan setiap poin akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

"Temuan dalam pemeriksaan adalah hal yang wajar. Jika ada, kita akan segera ambil langkah korektif dan tindak lanjut yang tepat," ucapnya.

 

Wachyu berharap melalui proses pemeriksaan yang komprehensif ini, Kota Serang dapat kembali meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

 

"Itu adalah target utama kita, meskipun finalnya akan ditentukan pada tahap pemeriksaan terinci nanti," pungkasnya.

 

 

Share: