01 Apr 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG - Draft Peraturan Walikota (Perwal) Serang yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal, saat ini telah memasuki tahap persiapan pembahasan.

Seperti diketahui, pembentukan Perwal 80 persen tenaga kerja lokal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Serang untuk meningkatkan penyerapan sekaligus menekan angka pengangguran di Kota Serang khususnya.

Kabag Hukum Kota Serang Taruli Barita HS mengatakan, direncanakan dalam waktu dekat pembahasan draf Perwal Kota Serang yang mewajibkan tenaga kerja lokal mencapai 80 persen akan dibahas bersama oleh pihak terkait.

"Masih dalam tahap pembahasan. Masih pembahasan berikutnya dibulan ini bersama dengan Kanwil Hukum dan Biro Hukum Provinsi," katanya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Taruli, jika seluruh tahapan pembahasan rampung, tahap selanjutnya yang harus ditempuh adalah dilakukannya tahap harmonisasi.

"Setelah pembahasan bersama clear dengan Disnaker, Kanwil Hukum dan Biro Hukum Provinsi, langkah selanjutnya usulan harmonisasi ke Kanwil Hukum dan Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi," katanya.

Saat disinggung apakah terdapat hal-hal yang menjadi catatan serius agar Perwal tersebut bersesuaian dengan aturan lainnya yang sudah ada, baik Undang-undang, Perda Provinsi Banten, Perpres dan masih banyak lagi peraturannya lainnya, sambung Taruli, sampai sejauh ini, kata dia, berdasarkan pembahasan pasal per pasal semuanya masih berjalan lancar. 

 "Kami bahas pasal per pasal, belum ketemu yg seperti itu, nggak tau ya nanti saat pembahasan ke pasal berikutnya, ngelihat perkembangan," ujarnya.(DK/RED)

Keyword:

kota serang,pemkot serang

Share: