Logo
images

Dua Raperda usul Wali Kota Serang, Semoga Fungsi Koordinasi, Komando dan Pelaksanaan Bisa Lebih Optimal

SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, kembali menyelenggarakan rapat paripurna tentang penyampaian Raperda usul Wali Kota Serang, yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (09/01/2023).

Syafrudin menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat tertuang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Maka kami, mengusulkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,"ucapnya "Dengan diaturnya pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Perda, maka Setelah Perda ini diundangkan, menjadi Perda Kota Serang yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi dicabut,"imbuhnya.

Selanjutnya, penjelasan kedua mengenai Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang, Badan Penanggulangan Bencana daerah yang dibentuk dengan Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pembentukan dan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, serta sebagai upaya optimalisasi pasca bencana di Kota Serang. Kondisi saat ini, Kota Serang memiliki intensitas kejadian bencana yang terus meningkat, potensi bencana yang ada antara lain, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor dan kekeringan.

Sebagai bahan pertimbangan, yaitu wilayah Kota Serang memiliki potensi terjadinya bencana yang penanggulangannya harus dilaksanakan secara tepat, cepat dan terencana.

"Berdasarkan data indeks risiko bencana Indonesia (IRBI) tahun 2020 klasifikasi risiko bencana di Kota Serang termasuk dalam kelas resiko tinggi dengan skor 168,56,"jelas Syafrudin Berdasarkan ketentuan pasal 16 Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah menyatakan bahwa susunan organisasi unsur pelaksana BPBD terdiri dari atas klasifikasi A dan Klasifikasi B, dan pasal 20 menyatakan bahwa penentuan klasifikasi BPBD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan beban kerja, kemampuan keuangan dan kebutuhan. Berdasarkan indeks risiko bencana daerah, beban kerja yang cukup tinggi dan kebutuhan Kabupaten/Kota Serang yang cukup tinggi dalam penanggulangan bencana.

"Maka BPBD telah mengajukan usulan kenaikan klasifikasi dari klasifikasi B ke klasifikasi A kepada badan Nasional penanggulangan bencana dan telah diberikan rekomendasi oleh badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui surat nomor B.1748/BPNB/SU/HK.08/12/2021, perihal rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Serang.

"Dengan kenaikan klasifikasi BPBD Kota Serang menjadi A, semoga fungsi koordinasi, komando dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Serang bisa lebih optimal, baik saat pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana,"harap Syafrudin Wali Kota Serang dalam penyampaian rapat paripurna tahun 2023.

Turut hadir Asda I Kota Serang Subagyo, Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, 24 Anggota DPRD Kota Serang, dan Forkopimda Kota Serang.

 

 

Penulis: Admin.



Dipost Oleh Admin FK-KIM

FK KIM Kota Serang adalah forum resmi kelompok informasi Kota Serang yang berfungsi sebagai media silaturahmi dan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Serang.