SERANG - Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman menyampaikan bahwa percepatan pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah di Kota Serang sangat baik.
Hal ini dikatakan Taufik Rokhman, karena dukungan dari seluruh Pemerintah Kota Serang berupa pemberian keringanan BPHTB kepada peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah, Rabu (02/10/2024).
"Jadi Kota Serang termasuk Kota yang sudah memberikan keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali kepada masyarakat, hingga sampai saat ini," ungkapnya.
Dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah, Taufik mengungkapkan bahwa Kanwil BPN Kota Serang juga telah melaksanakan peningkatan kualitas Data Siap Elektronik (DSE) melakukan peringanan untuk masyarakat.
Penulis: Admin.